Ketua DPR Agung Laksono : PENETAPAN STATUS ANTASARI AZHAR SESUAI PROSES HUKUM

05-05-2009 / PIMPINAN
Ketua DPR Agung Laksono menegaskan, ditetapkannya status Ketua KPK Antasari Azhar sebagai tersangka sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku. “Ini harus dijalankan dan statusnya sudah di nonaktifkan dari KPK,”katanya. Menurut Agung, status penonaktifan Antasari Azhar berdasarkan dari keputusan lembaga KPK. “Kecuali sudah menjadi terdakwa dan diberhentikan oleh Presiden, kemudian disertai dengan usulan pengganti dengan menggunakan sistem (Fit and Proper Test),”katanya. Dia menambahkan, apabila ada keputusan dari Presiden, Komisi III akan segera menindaklanjuti kalau sudah sampai saatnya nanti. “Saya mengharapakan sebagai lembaga strategis dalam upaya bangsa memberantas korupsi segera mempercepat proses penyidikannya bisa cepat selesai sehingga image KPK yang sekarang terganggu bisa segera pulih,”terang Agung Laksono sebelum Rapat Konsultasi Pimpinan Fraksi dengan Menhuk dan HAM Andi Matalata, Ketua KPU Hafiz Ansary, dan Mendagri Mardiyanto di Ruang Pansus B, Selasa, (5/5) Agung mengatakan, kita harus tetap menjaga supaya jajaran KPK tidak mengalami proses demoralisasi dalam melakukan pekerjaannya memberantas korupsi. “Mereka harus tetap semangat dan DPR akan terus mendukung Pemerintah dalam memberantas korupsi, soal penggantinya kita serahkan pada mekanisme yang berlaku nanti,” tuturnya. Seperti kita ketahui, setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, Senin (4/5/) lalu, akhirnya Ketua KPK Antasari Azhar dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen Iskandar. Ketua KPK dijadikan tersangka setelah menjalani pemeriksaan tahap kedua setelah pemeriksaan sempat diskors selama 1 jam. Polisi menetapkan status tersangka setelah mendapatkan keterangan dari Antasari dan bukti-bukti yang cukup. Antasari Azhar dibidik dengan pasal 340 KUHP Sub pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan atau menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan berat terkait pembunuhan terhadap Nasrudin pada 14 Maret 2009 di Tangerang. (si/mh/vn)
BERITA TERKAIT
Tangki Kilang Cilacap Terbakar, Puan Maharani: Segera Audit Sistem Pengamanan Kilang Pertamina
15-11-2021 / PIMPINAN
Prihatin dengan insiden terbakarnya tangka kilang di Cilacap pada Minggu (14/11/2021) lalu, Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani meminta...
Tutup Piala KBPP Polri, Puan Harap Lahir Bibit Atlet Pesepak Bola
14-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menutup turnamen sepakbola Piala Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri usia dini yang...
Rachmat Gobel: Pemda Harus Cari Solusi Atasi Banjir Gorontalo
13-11-2021 / PIMPINAN
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta Pemerintah Daerah Gorontalo harus cepat turun tangan menyelesaikan masalah banjir yang terjadi di...
Panen Padi di Banyuwangi, Puan Dorong Pertanian Dijadikan Agrowisata
12-11-2021 / PIMPINAN
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani melanjutkan rangkaian kunjungan kerja ke Banyuwangi, Jawa Timur dengan turut serta memanen padi...